Pelaksanaan Prinsip Keadilan Bidang Pendidikan

Pelaksanaan Prinsip Keadilan Bidang Pendidikan
Masih ingat dengan bunyi pancasila?  Kalau masih remang-remang dalam mengingat, saya tuliskan saja. Tinggal baca. Pancasila. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di setiap jenjang pendidikan mulai Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi, bunyi butir pancasila selalu diajarkan. Apa saja yang termasuk pengamalan dari setiap sila. Hal-hal yang bertolak belakang dengan setiap sila juga diajarkan.

Dalam kesempatan saat ini, penulis ingin  menyoroti dua sila saja. Yakni sila yang ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Satu kata yang diambil dari kedua sila adalah “adil”. Apa arti kata “adil”? semua orang juga tahu kalau adil berarti berimbang antara satu dengan yang lain. Kemudian bagaimana keadilan yan terjadi keluarga, RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau bahkan keadilan yang lebih luas yaitu keadilan di negara Indonesia saat ini? Dalam setiap bidang membutuhkan keadilan. Ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pendidikan, dan juga bidang-bidang yang lain.

Pembahasan tentang keadilan dipersempit lagi dalam bidang pendidikan saja. Di Indonesia terdapat ribuan lembaga pendidikan formal, baik itu negeri maupun swasta. Lembaga pendidikan formal salah satunya berbentuk sekolah/madrasah. Apakah peran pemerintah sudah memperlakukan sekolah/madrasah negeri dan swasta secara adil? Untuk menyimpulkan jawaban pertanyaan tersebut, perlu kita bandingkan beberapa hal berikut.

Bantuan yang diberikan pemerintah pada sekolah negeri dengan swasta belum seimbang. Bantuan dapat berupa pembangunan gedung, pelatihan pendidik maupun tenaga kependidikan. Pemerintah lebih memperhatikan sekolah negeri dibanding swasta. Jika ada sekolah negeri yang kekurangan gedung, dalam jangka waktu tertentu akan diperbaiki pemerintah. Bagaimana jika sekolah swasta kekurangan gedung? Sekalipun mengajukan pengadaan gedung ke pemerintah, prosesnya butuh waktu yang sangat lama dan prosesnya sulit. Belum lagi pemerintah pasti lebih mengutamakan sekolah negeri. Dengan ribetnya proses bantuan dari pemerintah untuk sekolah swasta, maka pemimipin sekolah swasta biasanya mencari bantuan dana pembangunan dari donatur maupun iuran masyarakat dan wali murid. Lagi-lagi harus membebani wali murid.

Pelatihan pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah negeri juga lebih diperhatikan pemerintah. Di sekolah negeri, banyak sekali pelatihan yang diadakan untuk meningkatkan kualitas pendidik maupun tenaga kependidikan. Bahkan pendampingan juga sering dilakukan. Sebagai contoh saja, saat tahun 2013 kurikulum berubah. Guru negeri lebih tahu tentang kurikulum karena sasaran utama pelatihan kurikulum adalah guru negeri. Sekolah swasta harus  mengadakan sendiri pelatihan jika ingin mencicipi yang namanya kurikulum baru. Itupun hanya pelatihan secara garis besar, tanpa ada pendampingan.

Pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta juga masih banyak yang hanya lulusan SMA. Hal ini terjadi karena kurangnya upaya pemerintah untuk mendistribusikan lulusan universitas ke sekolah-sekolah swasta. Selain itu juga disebabkan oleh gaji di sekolah swasta sangat rendah, jauh dari Upah Minimum Regional (UMR), sehingga lulusan universitas lebih memilih daftar CPNS yang nantinya akan ditempatkan di sekolah/madrasah negeri. Jika tidak lolos CPNS, lebih memilih kerja di bidang lain asal gaji sesuai UMR. Belum ada upaya keras pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta.

Gaji pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah/madrasah negeri dan swasta juga berbeda jauh. Pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri sebagian besar menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), hanya sebagian kecil diisi oleh honorer. Sudah jelas gaji PNS mencapai target UMR. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah swasta, sangat jauh dari gaji PNS terutama yang belu sertifikasi. Gaji bergantung dari infak yang dibayarkan wali murid dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan tidak sedikit dari sekolah/madrasah swasta yang menggaji pendidik dan tenaga kependidikan tiga bulan sekali atau bahkan enam bulan sekali. Lalu bagaimana nasib semua pendidik dan tenaga kependidikan untuk bertahan hidup? Banyak diantara mereka yang kerja sambilan ketika selesai mengajar. Ada yang beternak, bertani, berdagang, pemulung, dan berbagai jenis pekerjaan lainnya.

Mengapa di negeri ini masih ada ketimpangan keadilan dalam segi pendidikan? Meskipun sekolah swasta, namun juga punya orang Indonesia yang diperuntukkan untuk generasi muda Indonesia. Atau sekalipun sekolah itu milik swasta asing, juga tetap diperuntukkan untuk Indonesia. Mengapa harus ada petak-petak bantuan untuk sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta adalah sekolah yang memiliki perjuangan besar dalam memberikan pelayanan pendidikan untuk anak bangsa.

Peserta didik sekolah swasta, sebagian besar berasal dari sisa pendaftaran di sekolah-sekolah negeri yang tidak lolos seleksi. Atau sebut saja peserta didik ini memiliki kemauan rendah dalam belajar sehingga kurang beruntung. Hal ini menjadikan penghuni bangku sekolah swasta adalah anak-anak yang sangat-sangat super dalam permasalahan belajar. Semakin besar tantangan dalam permasalahan belajar, harusnya diimbangi oleh kualitas pendidik yang lebih baik dibanding sekolah/madrasah negeri. Selain itu juga membutuhkan sarana prasarana yang lebih baik dibanding sekolah/madrasah negeri. Realitanya, di sekolah/madrasah swasta jauh dari harapan tersebut. Kualitas dan kuantitas pendidik masih sangat rendah, begitu juga sarana prasarana pendidikan juga masih minim karena pengajuan bantuan juga sulit.

Sebagian besar prinsip sekolah swasta adalah memberikan pembelajaran kepada siapa saja yang mau belajar tanpa pandang bulu. Pandai, kurang pandai. Kaya, miskin. Sedikit atau banyak. Semua dapat belajar di sekolah swasta. Nilai yang terkandung dalam prinsip tersebut adalah nilai keadilan. Berbeda dengan sekolah/madrasah negeri yang pilih-pilih dalam menerima peserta didik. Yang sering dijadikan tolok ukur adalah nilai. Jika tidak memiliki kriteria nilai yang diharapkan, maka tidak bisa menjadi peserta didik. Berarti tidak menerapkan prinsip keadilan pendidikan. Sekolah/madrasah negeri adalah binaan dari pemerintah. Berarti pemerintah belum melaksanakan konsep adil secara menyeluruh.

Ingat, indonesia ini katanya memiliki pancasila sebagai dasar negara. Namun, pada pelaksanaannya belum sesuai. Jika tidak ada perlakuan yang sama antar sekolah/madrasah negeri dan swasta, berarti belum melaksanakan prinsip keadilan di bidang pendidikan. Maka tidak akan pernah tercapai kemajuan secara menyeluruh dan merata. yang terjadi malah yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin, yang pintar semakin pintar, yang bodoh semakin bodoh.


Pendidikan adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan dalam segala segi kehidupan. Sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum dan segi-segi kehidupan lain. Matangkan dulu bidang pendidikan, termasuk keadilan di semua sekolah/ madrasah. Jangan pilih-pilih! Revolusi mental dulu di bidang pendidikan. Jika sudah berhasil, secara otomatis akan merevolusi bidang-bidang yang lain.
Mas Ito
Mas Ito Blogger, agropreneur

Tidak ada komentar untuk "Pelaksanaan Prinsip Keadilan Bidang Pendidikan"